PAREPARE.Hasil pemeriksaan Inspektorat Pengawasan Khusus Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) dan Inspektorat Sulsel terkait mutasi dilakukan Pelaksana tugas (Plt) Walikota Parepare disimpulkan cacat hukum, Sehingga Mendagri merekomendasikan kepada gubernur Sulsel agar memerintahkan kepada Plt Walikota Parepare untuk menganulir 43 pejabat pemkot yang telah dimutasi tanpa prosedural. Hanya saja, sampai saat ini Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo belum menindak lanjuti.

Ketua Komunitas Perempuan Anti Kekerasan (Kompak), Andi Sumarti Tabbu kepada Parenews.com malam tadi, Jum’at (20/01/2012) menilai, rekomendasi Mendagri untuk menganulir mutasi 43 pejabat Pemkot Parepare diabaikan gubernur Sulsel karena diduga, perhatian Syahrul lebih banyak tersedot pada persiapan Pemilihan Gubernur Sulsel Tahun 2013.

“Tidak salah kalau masyarakat memberikan penafsiran negatif terkait belum ditindak lanjutinya rekomendasi Mendagri oleh Gubernur Sulsel tentang penganuliran 43 pejabat Pemkot yang telah dimutasi Plt. Walikota Parepare. Wajar jika ada masyarakat Parepare menilai, belum ditindak lanjutinya rekomendasi tersebut untuk mengamankan kantong suara Syahrul di Parepare dalam rangka pertarungan Pilgub Sulsel Tahun 2013. Posisi Syamsu Alam, sebagai Plt Walikota Parepare sangat berpotensi dalam memberikan kontribusi suara kepada calon gubernur,” kata Sumarti.

Lebih jauh dikatakan Sumarti, Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo harus secepatnya menindak lanjuti rekomendasi Mendagri tersebut, agar tidak menperluas ruang masyarakat Parepare untuk memberikan penafsiran negatif, sehingga bisa menurunkan kredibilitas Syahrul di Parepare. “Sebagai abdi masyarakat, pejabat negara harus kesampingkan dulu urusan politik, jika amanah dan aturan ditegakkan tidak perlu lagi repot-repot bikin pencitraan, masyarakat pasti akan memilih kembali,” katanya.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Sulsel No. 700 04 1962b 1v itprov tanggal 18 November 2011 menemukan, Plt Wali Kota Parepare telah melakukan pengangkatan dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkot Parepare melalui tiga SK, yakni, No 821.21-16-2011, Nomor 821.22.17.2011 dan Nomor 821.23.18.2011 tanggal 22 Juni 2011 tanpa persetujuan Mendagri. Sehingga mutasi pegawai tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 jo. PP No.49 Tahun 2008 pasal 126 ayat (1), pasal 130 dan pasal 132A, yang merumuskan, pelaksana tugas Kepala Daerah, Walikota atau Bupati, dilarang melakukan mutasi pegawai dalam lingkup pemerintahannya tanpa persetujuan menteri dalam negeri. (dul)

Did you like this? Share it: