Kategori: Advertising

SELAMAT  TAHUN  BARU  2012

SEMOGA  SUKSES  SELALU  MENYERTAI

 

 

DPD  PARTAI  GOLONGAN  KARYA  PAREPARE


DRS. H.M ZAIN KATOE        TAHANG ADAM, S.H         H. M UL Y A D I

    KETUA  UMUM                       SEKRETARIS                      BENDAHARA

 

 

DINAS PENDIDIKAN KOTA PAREPARE

BIDANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

DRS. S Y A R I F U D D I N

KEPALA BIDANG

 

 

KANTOR IMIGRASI KELAS II PAREPARE

A P I T   P R I A T N A, S.H, M.H

KEPALA KANTOR

 

 

PERUM BULOG SUB DIVRE II PAREPARE

D  J  A  W  A  S

KA. SUB DIVRE

 

 

S M P  N E G E R I   1  P A R E P A R E

D R S. M U H  Y A M I N

KEPALA SEKOLAH

 

 

S M P  N E G E R I   2  P A R E P A R E

H. DJAMALUDDIN, S.PD, M.PD

KEPALA SEKOLAH

 

 

P.T   M A L E O N G   J A Y A

HJ. ANDI SUTRAYANI

DIREKTRIS

 

 

P.T   P Y R A M I D A

EDHI LEONARDO

DIREKTUR

 

 

P.T C I T R A  N I A G A  M A N D I R I

H. SYAMSUL LATANRO

BRANCH MANAGER


 

PELAYARAN P.T SURYA BINTANG TIMUR

PBM PT. BOJANG MANDIRI

Y A S S E R   A S L A N

MANAGER

Did you like this? Share it:

Selamat Iduladha 1403 Hijriah

Did you like this? Share it:

Dirgahayu HUT Tentara Nasional Indonesia ke – 66

Did you like this? Share it:

Warning: call_user_func_array() [function.call-user-func-array]: First argument is expected to be a valid callback, 'wpz_footer' was given in /home/parenews/public_html/wp-includes/plugin.php on line 405

Slider by webdesign

PAREPARE.LSM Benteng Ampera menilai, kejaksaan Negeri Parepare tidak serius menangani kasus dugaan korupsi dana tunjangan perumahan DPRD Kota Parepare yang melibatkan 23 legislator periode 2004 - 2009. Alasannya, selain kasus tersebut telah dua tahun bolak-balik kejaksaan - Polisi, berkas perkara tersangka berpotensi direkayasa oleh pihak kejaksaan Negeri Parepare. "Kami salut kinerja penyidik kepolisian Polresta Parepare yang intens menperbaiki berkas perkara tersangka korupsi tunjangan DPRD selama dua tahun kendati beberapa kali kejaksaan mengembalikannya. Rabu kemarin (07/09/2011) penyidik Polresta Parepare kembali melimpahkan berkas 22 tersangka korupsi dana tunjangan perumahan DPRD Parepare, namun kami mendapatkan bocoran adanya indikasi pihak kejaksaan akan menunda pelimpahan ke pengadilan satu orang tersangka dengan alasan displit. Apabila itu dilakukan, maka itu merupakan pelanggaran berat dilakukan pihak kejaksaan Negeri Parepare dan kami dari LSM Benteng Ampera akan melakukan upaya hukum bilamana kejaksaan tidak melimpahkan keseluruhan tersangka korupsi tunjangan perumahan DPRD yang sudah ditetapkan penyidik polresta Parepare," terang Muhammad Fihir, ketua LSM Benteng Ampera kepada parenews.com malam tadi, Jum'at (09/09/2011). Menurut Fihir, sangat keliru apabila kejaksaan akan menunda melimpahkan satu orang tersangka dari 22 tersangka yang akan dilimpahkan ke pengadilan jika beralasan menunggu ijin dari presiden karena salah satu tersangka tersebut adalah pelaksana tugas Walikota Parepare. Ijin terhadap Kepala daerah atau wakilnya diperlukan oleh penyidik pada saat penyelidikan dan akan dilakukan penyidikan. Diuraikan aktivis LSM ini, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 36 ayat (1) berbunyi, tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari presiden atas permintaan penyidik dan ayat (2) berbunyi, dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak diberikan oleh presiden dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan. "Makanya kami meminta kepada pihak kejaksaan agar tidak melakukan tindakan diluar yang diatur oleh undang-undang, jika mau melakukan penundaan pelimpahan dan split terhadap salah satu tersangka dengan alasan menunggu ijin dari Presiden, itu sangat konyol karena sudah sangat terang dan jelas diatur dalam Undang-undang 32 Tahun 2004. 22 orang itu kapasitasnya tersangka sesuai hasil penyidikan polisi, sehingga tidak diperlukan lagi ijin. Tidak ada aturan atau produk hukum apapun yang dikeluarkan pemerintah RI sepanjang berdirinya Republik ini yang mengatur ijin pelimpahan tersangka, baik dari polisi ke Kejasaan, maupun dari Kejaksaan ke Pengadilan. Potensi akan terjadinya rekayasa yang akan dilakukan kejaksaan Parepare dalam penanganan korupsi dana tunjangan perumahan DPRD Kota Parepare tercermin dengan sikap tertutupnya pihak kejaksaan dalam memberikan keterangan kepada wartawan mengenai kasus tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Ali Mukti Harahap beberapa kali dihubungi wartawan parenews.com menpertanyakan dana tunjangan DPRD, tidak mendapatkan komentar. Bahkan Rabu (07/09/2011), Ali Mukti saat ditemui di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Sulselbar di Makassar, langsung meninggalkan wartawan saat dicoba dimintai komentarnya seputar dana tunjangan perumahan DPRD. Sebelumnya 25 anggota DPRD Kota Parepare periode Tahun 2004 - 2009 tersandung dugaan korupsi dana tunjangan DPRD Parepare, 2 diantaranya hanya sebatas saksi yakni, H. Bahctiar Tijang dan Rahman Mappagiling sehingga 23 orang ditetapkan tersangka namun satu orang meninggal dunia yakni Rusdi sehingga Polisi hanya melimpahkan 22 orang tersangkan mantan anggota DPRD Periode Tahun 2004 - 2009. Sementara dua orang dari birokrat yang displit perkaranya oleh penyidik, telah mendapatkan kepastian hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor register 2028 K/PID.SUS/2010 yang menjatuhkan vonis bersalah selama dua tahun. (muh.nur)

Compression Plugin made by Web Hosting