Proyek Pasar Kuliner Digiring ke Jaksa
PAREPARE.Proyek pembangunan pasar kuliner dan Usaha Kecil dan Menengah kota Parepare Tahun 2011 senilai Rp. 4,5 Miliar yang menuai kontroversi dari berbagai elemen masyarakat dan legislatif, akhirnya digirng ke Kejaksaan oleh LSM Benteng Ampera dengan pengaduan tindak pidana korupsi.
“LSM Benteng Ampera telah mengadukan secara resmi proyek pembangunan pasar Kuliner Parepare di Kejaksaan Tinggi pada Tanggal 25 Januari 2012. Pelaporan itu dilakukan setelah melihat indikasi adanya proses tidak normal pada perencanaan bangunan, tender dan pelaksanaan proyek sampai pada penggunaan anggarannya,” kata Muhammad Fihir, S.H, Ketua LSM Benteng Ampera saat berkunjung di Redaksi parenews.com malam tadi, Sabtu (28/01/2012).
Fihir menilai, proyek pembangunan pasar kuliner selain merugikan keuangan negara sekira Rp. 2,5 Miliar juga menpengaruhi merosotnya perekonomian daerah dan itu belum termasuk adanya indikasi penyimpangan pelaksanaan fisik atau bangunan.
“Tidak banyak yang dapat saya sampaikan soal materi pelaporan tersebut, karena kami khawatirkan akan mengganggu penyidik kejaksaan. Namun perlu diketahui, yang kami laporkan disini adalah seluruh pihak yang terkait dengan poses perencanaan, tender dan pelaksanaan proyek serta penggunaan anggaran sampai pada proses pencairan,” terang Fihir.
Keputusan LSM Benteng Ampera menggiring proyek pasar Kuliner ke wilayah hukum, selain bertujuan menyudahi polemik ditengah masyarakat Parepare serta sikap DPRD setempat yang belum berani menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran pada proyek tersebut, juga berdasarkan hasil investigasi LSM Benteng Ampera menemukan, adanya indikasi korupsi. (dul)






