PAREPARE.LSM Benteng Ampere menduga adanya campur tangan mafia hukum pada kasus korupsi dana tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Parepare periode 2004 – 2009 yang kini ditangani Polresta Parepare. Alasannya, selain kasus tersebut sudah bergulir 2 tahun lebih hanya bolak-balik Polisi – Kejaksaan, pelimpahan berkas perkara yang terakhir ke kejaksaan tanpa mengikut sertakan berkas perkara salah satu tersangka. Ini disampaikan ketua LSM Benteng Ampera, Muh. Fihir kepada parenews.com sore tadi tadi, Minggu (16/10/2011).
“Mencermati perkembangan kasus ini, saya sangat meyakini adanya campur tangan ‘mafia hukum’ dalam proses kasus ini. Makanya kami rencanakan, senin depan,akan menghadap ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum untuk melaporkan dugaan ini dan meminta Satgas mengawal kasus ini dan memeriksa Kapolres dan Kajari Parepare,” terang Fihir.
Aktivis yang getol menyuarakan pemberantasan korupsi ini mengungkapkan, kasus korupsi dana tunjangan perumahan anggota DPRD Parepare periode 2004 –2009, berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 19 April 2007 (No.Pol. Lp/181/K/IV/2007/SPK). Kemudian ditindaklanjuti oleh pihak penyidik kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan pada tanggal 18 April 2007 dan 27 Maret 2008. Pada 10 Maret 2009, ke_23 anggota dewan termasuk H. Syamsu Alam yang sekarang menjadi wakil walikota atau Plt. Walikota Parepare, ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan pada tanggal 15 Oktober 2009 dengan Nomor Perkara: BP/42/X/2009/Reskrim.
“Terakhir penyidik kepolisian melimpahkan kembali berkas perkara ke kejaksaan pada tanggal 7 September 2011, tanpa megikut sertakan berkas perkara H. Syamsu Alam, mantan anggota dewan yang kini menjabat Plt. Walikota Parepare, sehingga dijadikan alasan kejaksaan untuk mengembalikan lagi ke kepolisian. Menyimak
kronologis tersebut, jelas-jelas terlihat bahwa penanganan kasus ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 50 KUHAP dan Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi,” kata Fihir.
Berdasarkan perkembangan penangananan kasu tersebut, Fihir menduga adanya skenario yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait sehingga berkas perkara korupsi dana tunjangan perumahan DPRD bolak-balik kejaksaan – polisi untuk diarahakan pada tindakan penghentian penyidikan sehingga pada akhirnya diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
“Kami juga mendapatkan informasi mengenai adanya upaya untuk menerbitkan SP3 pada penanganan korupsi dana tunjangan DPRD Parepare. Meskipun info itu sulit dipertanggung jawabkan secara hukum maupun secara logika, namun melihat perkembangan terakhir, seperti proses kelengkapan berkas di penyidik kepolisian yang sudah berlangsung lebih dari 2 minggu plus 2 tahun lalu, saya merasakan bahwa skenario tersebut menjadi beralasan,” katanya.
Fihir mengingatkan, jika penyidik meminta ijin presiden terkait plt Walikota Parepare, H. Syamsu Alam yang tersandung dalam kasus korupsi dana tunjangan perumahan DPRD merupakan kekeliruan. Menurutnya, hanya ada satu ketentuan di Negeri ini yang mengatur tentang ijin Pesiden terkait pejabat Walikota/Wakil Walikota yang diperlukan untuk pemeriksaan penyidikan, yaitu Pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 yang merumuskan, Tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap wakil kepala daerah dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Presiden atas permintaan penyidik.
“Perlu diketahui, Pertama, locus delicti dari kasus tunjangan perumahan, berada di DPRD pada tahun 2004. Tepatnnya Tahun Anggaran 2004 – 2007. Kedua, H. Syamsu Alam, tersangkut kasus tunjangan perumahan pada saat menjabat anggota dewan, bukan tersangkut sebagai wakil walikota atau Plt. Walikota. Ketiga, sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 tahun lalu. Ijin Tertulis Presiden, diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan ‘awal’ bagi pejabat walikota/wakil walikota. Bukan, untuk tersangka atau mantan anggota dewan. Dengan demikian, menurut saya Ijin Presiden untuk H. Syamsu Alam, tidak logis dan tidak pada tempatnya dan hanya merupakan upaya ulur-ulur waktu kasus ini,” ujar Fihir. (dul)
Did you like this? Share it: