Kategori: Hukum

Proyek Pasar Kuliner Digiring ke Jaksa

PAREPARE.Proyek pembangunan pasar kuliner dan Usaha Kecil dan Menengah kota Parepare Tahun 2011 senilai Rp. 4,5 Miliar yang menuai kontroversi dari berbagai elemen masyarakat dan legislatif, akhirnya digirng ke Kejaksaan oleh LSM Benteng Ampera dengan pengaduan tindak pidana korupsi.

“LSM Benteng Ampera telah mengadukan secara resmi proyek pembangunan pasar Kuliner Parepare di Kejaksaan Tinggi pada Tanggal 25 Januari 2012. Pelaporan itu dilakukan setelah melihat indikasi adanya proses tidak normal pada perencanaan bangunan, tender dan pelaksanaan proyek sampai pada penggunaan anggarannya,” kata Muhammad Fihir, S.H, Ketua LSM Benteng Ampera saat berkunjung di Redaksi parenews.com malam tadi, Sabtu (28/01/2012).

Fihir menilai, proyek pembangunan pasar kuliner selain merugikan keuangan negara sekira Rp. 2,5 Miliar juga menpengaruhi merosotnya perekonomian daerah dan itu belum termasuk adanya indikasi penyimpangan pelaksanaan fisik atau bangunan.

“Tidak banyak yang dapat saya sampaikan soal materi pelaporan tersebut, karena kami khawatirkan akan mengganggu penyidik kejaksaan. Namun perlu diketahui, yang kami laporkan disini adalah seluruh pihak yang terkait dengan poses perencanaan, tender dan pelaksanaan proyek serta penggunaan anggaran sampai pada proses pencairan,” terang Fihir.

Keputusan LSM Benteng Ampera menggiring proyek pasar Kuliner ke wilayah hukum, selain bertujuan menyudahi polemik ditengah masyarakat Parepare serta sikap DPRD setempat yang belum berani menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran pada proyek tersebut, juga berdasarkan hasil investigasi LSM Benteng Ampera menemukan, adanya indikasi korupsi. (dul)

Did you like this? Share it:

Gempar Endus Praktek Monopoli dan KKN di Bulog

PAREPARE. LSM Gerakan Masyarakat Pemerhati Ajattappareng mengendus adanya praktek monopoli di Perum Bulog Sub Devisi Regional Parepare yang mengarah pada tindakan korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN) yang duduga merugikan keuangan negara hingga milyaran rupiah.

“Sebelumnya, kami telah menemukan fakta terjadinya monopoli di Perum Bulog Divre Parepare yang mengarah pada praktek KKN yaitu pada rehab gudang beras Bulog Lamajakka. Saat ini tengah kami laporkan di Kejati Sulsel, sementara ini kami tengah melakukan investigasi dugaan praktek monopoli pada proses pengadaan beras di Perum Bulog Divre Parepare yang diperikrakan merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah setiap tahunnya,” kata Zainal Azis, Ketua LSM Gempar saat berkunjung di Redaksi Parenews.com sore tadi, Minggu (18/12/2011).

Meski belum membeberkan indikasi praktek monopoli pada proses pengadaan beras di Perum Bulog yang bermuara pada praktek KKN, namun LSM Gempar berjanji akan menindak lanjuti hasil temuannya itu pada proses hukum. Untuk Penyimpangan proyek rehab gudang beras, Zainal menemukan kerugian negara pada proyek tersebut sebesar Rp. 65.040.896.300 untuk satu item pkerjaan.

“Gempar telah melaporkan ke Kajati Sulselbar pada tanggal 15 Desember 2011 mengenai mark up pada proyek pembangunan gudang beras Lamajakka yang diterima oleh staf Kajati Sulselbar, Dra.Haerani Adam, S.H. Tembusan pengaduan Gempar diteruskan Ke Perum Bulog Sulsel yang diterima staf Bulog Sulsel, Hj.Hadrah,” terang Zainal.
Lebih jauh dikatakan Zainal, oknum pegawai Bulog yang dilaporkan pada kasus mark up proyek rehabilitasi gudang Bulog Lamajakka yakni, Muh.Hasyim dan Ermin Tora masing-masing mantan Kepala dan wakil kepala Perum Bulog Divre Parepare serta panitia pengadaan lelang proyek. Semua oknum tersebut dinilai bertanggung jawab atas terjadinya kerugian keuangan negara. (fajar)

Did you like this? Share it:

Polisi dan Jaksa Didesak Usut Penyimpangan Bulog

PAREPARE.Gerakan Masyarakat Pemerhati Ajatappareng (Gempar) mendesak Polisi dan Jaksa mengusut dugaan penyimpangan proyek di Perum Bulog Sub Devisi Regional (Divre) Parepare mulai pelaksanaan proyek Tahun 2008 sampai 2011.

“Kami sangat mengharapkan Polisi dan Jaksa dapat membongkar permainan proyek di Bulog Parepare yang sarat dengan korupsi. Hasil investigasi Gempar, menemukan beberapa data yang kami nilai janggal dalam pelaksanaan proyek di Bulog Parepare sejak Tahun 2008 sampai Tahun 2011, mulai dari tahap penjaringan rekanan sangat sarat kolusi dan nepotisme sampai pada mark up dan penyimpangan volume,” kata Zainal Azis Mandeng kepada parenews.com saat berkunjung di redaksi malam tadi.

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Pemuda Pancasila Kota Parepare ini menilai, polisi maupun jaksa tidak sulit memulai penyelidikan atas dugaan penyimpangan proyek di Bulog Parepare yang setiap tahun dilaksanakan. “Nama-nama yang terlibat dalam proyek Bulog Parepare mulai tahun 2008 sampai tahun 2011 seperti panitia lelang, pimpinan dan pengawas seharusnya diperiksa karena beberapa diantaranya terindikasi terlibat permainan dalam proyek tersebut,” terangnya.

Zainal menambahkan, Gempar telah mengantongi beberapa nama oknum pegawai Bulog, baik di Bulog Parepare, Divre Sulsel maupun oknum pegawai Bulog Pusat yang diduga kuat terlibat dalam penyimpangan proyek tersebut, serta mengantongi bukti-bukti terjadinya manipulasi volume dan mark up atas sejumlah proyek yang telah dilaksanakan dalam wilayaj Bulog Sub Divre Parepare.

“Dari hasil pemantauan kami, ada enam paket proyek yang akan digelar dalam wilayah kerja Bulog Sub Divre Parepare, panitia lelang proyek kembali berulah dengan menpertontonkan kecurangan dalam melakukan seleksi peserta lelang. Salah satu tindakan dilakukan panitia mengarah pada kecurangan seperti, pengumuman paket proyek hanya ditempel di papan pengumuman kantor Bulog Parepare dan itu hanya bertengger beberapa menit saja. Usai pengumuman tersebut di foto salah satu panitia leleng mencabut pengumuman tersebut,” kata Zainal.

Gempar berencana membawa dugaan penyimpangan proyek Bulog Parepare ke tingkat penyidikan yang lebih tinggi, jika polisi dan jaksa setempat tidak melakukan pengusutan. Dalam waktu dekat ini, menurut Zainal akan mengadukan ulah beberapa oknum pegawai Bulog ke Perum Bulog RI di jakarta atas dugaan peyimpangan proyek Bulog Sub Divre Parepare, mulai proyek Tahun 2008 sampai 2011. (dul)

Did you like this? Share it:

Penanganan TP Melenceng Prosedur Hukum

PAREPARE.Penanganan kasus korupsi dana tunjangan perumahan (TP) DORD Parepare periode Tahun 2004 – 2009 yang telah bolak balik Polresta – Kejaksaan Negeri Parepare selama lebih dua tahun, dinilai oleh ketua LSM Benteng Ampera, Muhammad Fihir, S.H, melenceng dari prosedur hukum.

“Kami menilai penanganan kasus tunjangan perumahan DPRD telah melenceng prosedur hukum salah satu alasannya, kenapa salah satu oknum yang terlibat dalam kasus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dua tahun lalu, tiba-tiba dinyatakan baru mau diperiksa dengan menunggu ijin dari Presiden karena yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai pelaksana tugas Walikota Parepare,” kata Fihir kepada Parenews.com sore tadi.

Menurut Fihir, hasil pertemuannya dengan Kasat Reskrim Polresta Parepare, siang tadi di Mapolresta Parepare, Rabu (30/11/2011) mendapat kabar kalau Plt Walikota Parepare, H. Syamsu Alam menunggu ijin dari Presiden untuk diperiksa dalam kasus dana tunjangan DPRD Parepare. Padahal, lanjut Fihir, Syamsu Alam telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya pada kasus tersebut.

“Hari ini baru kami mendengar informasi dari Kasat Reskrim Polresta Parepare kalau Syamsu Alam menunggu ijin Presiden untuk diperiksa, pernyataan tersebut menporak-porandakan apa yang dipahami publik selama ini kalau tidak diperlukan lagi ijin presiden karena Syamsu Alam sudah tersangka sesuai penyampaian mantan Kapolres Pareparae, Ahmad Chevi di media massa dan sampai hari ini belum terbantahkan pernyataan mantan kapolres tersebut,” terang Fihir.

Aktivis yang getol menyuarakan korupsi ini mengatakan, penyampaian kasat Reskrim Polresta Parepare, Aska Mappa tersebut menganulir semua fakta-fakta yang menguatkan status Syamsu Alam sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana tunjangan perumahan DPRD Parepare periode tahun 2004 – 2009. Sehingga penanganan kasus korupsi dana tunjangan perumahan DPRD semakin jauh tersesat dari jalur hukum sebenarnya.

“Kedatangan kami ke Mapolresta Parepare siang tadi bersama rekan-rekan LSM untuk mendorong pihak Polresta Parepare supaya melimpahkan 21 tersangka korupsi dana tunjangan perumahan DPRD Parepare jika salah satu tersangka yakni, Syamsu Alam belum lengkap BAP. Kemarin polemiknya, kejaksaan mengembalikan berkas perkara 21 tersangka karena salah satu tersangkanya yakni Syamsu Alam tidak disertakan. Kedua, kami menanyakan kapan kasus tersebut bergulir di kejaksaan, namun tidak ada jawaban kami terima dari pihak Polresta Parepare,” ujar Fihir.

Fihir menambahkan, hasil pertemuannya dengan kasat Reskrim Polresta Parepare ada beberapa catatan yang bisa disimpulkan atas penyampaian Aska Mappa yakni, tidak jalannya kooordinasi antara pihak kejaksaan dan Polresta Parepare dalam penanganan korupsi dana tunjangan DPRD. Sehinngga dalam waktu dekat LSM Benteng Ampera bersama beberapa LSM setempat akan mendatangi kejaksaan untuk menpertanyakan penanganan kasus dana tunjangan DPRD Parepare.

Terpisah, koordinator lintas LSM kota Parepare, Nasir Majid mengatakan, akan melakukan aksi unjuk rasa terkait dana tunjangan perumahan dan sejumlah kasus dugaan korupsi di Parepare, baik yang telah bergulir maupun yang terindikasi korupsi seperti pasar kuliner, pasar Lakessi, uang bansos dan keuangan pemerintah kota Parepare. ( fajar )

Did you like this? Share it:

Tersangka TP DPRD Bakal Gugat Polisi dan Jaksa

PAREPARE.Tersangka korupsi dana tunjangan perumahan (TP) DPRD Kota Parepare periode 2004 – 2009, H.A Ridha Ali mantan wakil ketua DPRD Parepare periode Tahun 2004 – 2009 mengancam Polresta Parepare dan Kejaksaan Negeri Parepare, jika kasus dana tunjangan perumahan DPRD Parepare periode 2004 – 2009 dilanjutkan ke Pengadilan.

“Kami yakin, penyidik Polresta Parepare dan Kejaksaan tidak bisa membuktikan adanya perbuatan melawan hukum dilakukan 25 anggota DPRD Parepare periode Tahun 2004 – 2009 yang menerima dana tunjangan perumahan DPRD, karena memiliki alas hukum jelas dan uang yang kami terima tersebut dikenakan pajak untuk negara, sehingga kami simpulkan negara tidak mengharamkan uang tersebut diterima anggota DPRD. Makanya, bilamana penyidik polresta dan kejaksaan menggiring ke Pengadilan persoalan tunjangan perumahan DPRD, maka kami akan melakukan gugatan praperadilan kepada Polresta dan Kejaksaan Parepare,” terang Ridha Ali kepada Parenews.com di warung kopi Aneka Jaya.

Menurut Ridha Ali, dana tunjangan DPRD Parepare terlalu dipolitisir oleh oknum-oknum tertentu sehingga penegak hukum terkesan tergiring atau terpengaruh memaksakan persoalan tersebut masuk pada ranah hukum, padahal kedua lembaga penegak hukum di Parepare yakni, Polresta dan Kejaksaan sulit menemukan adanya pelanggaran hukum pada dana tunjangan perumahan DPRD.

“Dana tunjangan DPRD Kota Parepare, sudah berproses hukum selama dua tahun lebih, namun belum ada kepastian hukum, jika memang kami bersalah menerima dana tunjangan perumahan DPRD tersebut, kenapa polisi dan kejaksaan tidak menangkap kami yang terlibat menerima dana tunjangan perumahan DPRD periode 2004 – 2009. Jika memang tidak bisa menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut, polisi semestinya tidak ragu-ragu menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan. Kami tersiksa dengan status tersangka selama dua tahun ini tanpa ada kepastian hukum yang jelas,” kata Ridha Ali.

Terpisah, ketua LSM Benteng Ampera, Muhammad Fihir, S.H kepada Parenews.com di ruang kerjanya siang tadi, Selasa (22/12/2011) mengatakan, tidak adanya kepastian hukum atas tersangka selama dua tahun, menpengaruhi kinerja tersangka korupsi dana tunjangan perumahan DPRD yang masih aktif di legislatif dan eksekutif, sehingga pejabat yang tersandung dalam kasus itu, berpotensi mengeluarkan kebijakan yang hanya berpihak pada orang dan golongan tertentu.

“Tidak digulirnya kasus tersebut ke pengadilan kendati sudah ditangani dua tahun lamanya, juga akan merugikan tersangka, karena hak tersangka untuk segera mendapatkan pemeriksaan dan kepastian hukum tidak dijunjung tinggi oleh kedua lembaga penegak hukum di Parepare dalam hal ini penyidik polresta dan Kejaksaan, bahkan diabaikan,” terang Fihir. ( fajar )

Did you like this? Share it:

Tender Proyek Parepare Cacat Hukum

PAREPARE. Mantan wakil ketua DPRD Parepare, H.A Ridah Ali menilai, pelaksanaan tender proyek Tahun 2011 oleh Pemerintah Kota Parepare melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa, cacat hukum, sehingga Plt. Walikota diminta membatalkan semua tender yang telah ditetapkan pemenangnya karena menyalahi peraturan yang berlaku.

“Kami mendorong LSM untuk melakukan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara agar keputusan ULP dalam menatapkan semua pemenang tender Tahun 2011 dibatalakn demi hukum, itu jika Plt. Walikota tidak membatalkan keputusan ULP dalam menetapkan pemenang,” kata Ridha Ali sore tadi di warung Kopi,Sabtu (29/11/2011) Aneka Jaya.

Menurut Ridha Ali, ada beberapa pelanggaran yang dialkukan panitia tender proyek Pemkot Parepare Tahun 2011 anatara lain, evaluasinya tidak fair. Indikasinya cenderung memenangkan perusahaan tertentu serta ada tambahan kriteria di luar ketentuan. Lebih fatal lagi, katanya, panitia lelang tidak melakukan koreksi
lapangan atau aanwijzing lapangan terhadap perusahaan peserta tender.

“Dari dulu saya sampaikan kepada pemerintah kota Parepare dengan adanya proses tender-tenderan yang dilakukan oleh ULP, makanya kami pernah mengusulkan agar ULP ditiadakan. Jika mau melaksanankan tender secara fair, maka menangkan penawar terendah dan jangan dihalang-halangi rekanan yang akan ikut peserta lelang dengan memodifikasi sedemikian rupa aturan yang tidak memiliki korelasi dengan peraturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata pendiri Tim Tujuh ini yang sering mengkritisi proses tender proyek.

Menurutnya, secara fakta hukum, terjadinya persekongkolan antara panitia tender dengan peserta lelang proyek sulit dibuktikan, namun jika dilakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan diputuskan tender proyek Parepare dibatalkan, maka hasil keputusan tersebut dapat dijadikan acuan untuk melaporkan tindak pidananya ke polisi mengenai adanya indikasi persekongkolan dalam memenangkan peserta tender.

Ditempat yang sama, praktisi hukum kota Parepare, Harun Abubakar, S.H menilai, sangat sulit dibuktikan secara hukum tentang adanya persekongkolan yang dialkukan oleh panitia dengan peserta tender untuk mengatur pemenang lelang proyek, namun dengan adanya sejumlah kebijakan dilakukan oleh panitia yang tidak
mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, maka itu dapat dijadikan acuan oleh penyidik untuk melakukan pengusutan mengenai adanya persekongkolan. (dul)

Did you like this? Share it:

Dugaan Mafia Hukum Pada Kasus Tunjangan DPRD

PAREPARE.LSM Benteng Ampere menduga adanya campur tangan mafia hukum pada kasus korupsi dana tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Parepare periode 2004 – 2009 yang kini ditangani Polresta Parepare. Alasannya, selain kasus tersebut sudah bergulir 2 tahun lebih hanya bolak-balik Polisi – Kejaksaan, pelimpahan berkas perkara yang terakhir ke kejaksaan tanpa mengikut sertakan berkas perkara salah satu tersangka. Ini disampaikan ketua LSM Benteng Ampera, Muh. Fihir kepada parenews.com sore tadi tadi, Minggu (16/10/2011).

“Mencermati perkembangan kasus ini, saya sangat meyakini adanya campur tangan ‘mafia hukum’ dalam proses kasus ini. Makanya kami rencanakan, senin depan,akan menghadap ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum untuk melaporkan dugaan ini dan meminta Satgas mengawal kasus ini dan memeriksa Kapolres dan Kajari Parepare,” terang Fihir.

Aktivis yang getol menyuarakan pemberantasan korupsi ini mengungkapkan, kasus korupsi dana tunjangan perumahan anggota DPRD Parepare periode 2004 –2009, berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 19 April 2007 (No.Pol. Lp/181/K/IV/2007/SPK). Kemudian ditindaklanjuti oleh pihak penyidik kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan pada tanggal 18 April 2007 dan 27 Maret 2008. Pada 10 Maret 2009, ke_23 anggota dewan termasuk H. Syamsu Alam yang sekarang menjadi wakil walikota atau Plt. Walikota Parepare, ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan pada tanggal 15 Oktober 2009 dengan Nomor Perkara: BP/42/X/2009/Reskrim.

“Terakhir penyidik kepolisian melimpahkan kembali berkas perkara ke kejaksaan pada tanggal 7 September 2011, tanpa megikut sertakan berkas perkara H. Syamsu Alam, mantan anggota dewan yang kini menjabat Plt. Walikota Parepare, sehingga dijadikan alasan kejaksaan untuk mengembalikan lagi ke kepolisian. Menyimak
kronologis tersebut, jelas-jelas terlihat bahwa penanganan kasus ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 50 KUHAP dan Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi,” kata Fihir.
Berdasarkan perkembangan penangananan kasu tersebut, Fihir menduga adanya skenario yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait sehingga berkas perkara korupsi dana tunjangan perumahan DPRD bolak-balik kejaksaan – polisi untuk diarahakan pada tindakan penghentian penyidikan sehingga pada akhirnya diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

“Kami juga mendapatkan informasi mengenai adanya upaya untuk menerbitkan SP3 pada penanganan korupsi dana tunjangan DPRD Parepare. Meskipun info itu sulit dipertanggung jawabkan secara hukum maupun secara logika, namun melihat perkembangan terakhir, seperti proses kelengkapan berkas di penyidik kepolisian yang sudah berlangsung lebih dari 2 minggu plus 2 tahun lalu, saya merasakan bahwa skenario tersebut menjadi beralasan,” katanya.

Fihir mengingatkan, jika penyidik meminta ijin presiden terkait plt Walikota Parepare, H. Syamsu Alam yang tersandung dalam kasus korupsi dana tunjangan perumahan DPRD merupakan kekeliruan. Menurutnya, hanya ada satu ketentuan di Negeri ini yang mengatur tentang ijin Pesiden terkait pejabat Walikota/Wakil Walikota yang diperlukan untuk pemeriksaan penyidikan, yaitu Pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 yang merumuskan, Tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap wakil kepala daerah dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Presiden atas permintaan penyidik.

“Perlu diketahui, Pertama, locus delicti dari kasus tunjangan perumahan, berada di DPRD pada tahun 2004. Tepatnnya Tahun Anggaran 2004 – 2007. Kedua, H. Syamsu Alam, tersangkut kasus tunjangan perumahan pada saat menjabat anggota dewan, bukan tersangkut sebagai wakil walikota atau Plt. Walikota. Ketiga, sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 tahun lalu. Ijin Tertulis Presiden, diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan ‘awal’ bagi pejabat walikota/wakil walikota. Bukan, untuk tersangka atau mantan anggota dewan. Dengan demikian, menurut saya Ijin Presiden untuk H. Syamsu Alam, tidak logis dan tidak pada tempatnya dan hanya merupakan upaya ulur-ulur waktu kasus ini,” ujar Fihir. (dul)

Did you like this? Share it:

Warning: call_user_func_array() [function.call-user-func-array]: First argument is expected to be a valid callback, 'wpz_footer' was given in /home/parenews/public_html/wp-includes/plugin.php on line 405

Slider by webdesign

PAREPARE.Sejumlah penumpang termasuk pengantar dan penjemput di Pelabuhan Nusantara Parepare mengeluhkan tindakan oknum petugas P.T Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV Cabang Parepare yang memberlakukan tarif pas masuk pelabuhan yang bervariasi, diduga pungutan tersebut merupakan praktek pungli. "Kami heran atas perlakuan petugas Pelindo Parepare di pintu masuk pelabuhan Nusantara, kami tidak diperkenankan masuk dalam wilayah Pelabuhan sebelum membayar pas masuk seharga Rp. 3000.-, sementara ada penumpang, pengantar dan penjemput justru dikenakan tarif Rp. 1000.- bahakan ada yang dibebaskan masuk," kata Ony kepada Parenews malam tadi, Selasa (05/04/2011). Lebih jauh dikatkan Ony, karcis masuk pelabuhan yang dibayar tersebut tidak tercantum tanggal, bulan dan tahunnya bahkan nama general manager PT.Pelindo IV Cabang Parepare tidak tercantum termasuk harga karcis. Terpisah, ketua LSM Yayasan Perlindungan Masyarakat (YAPMA), Andi Pallawagau menyesalkan tindakan oknum petugas Pelindo Parepare yang tidak transparan dan tertib memberlakukan bea masuk pelabuhan Parepare bagi penumpang, pengantar dan penjemput. "Seharusnya pihak PT. Pelindo mengumumkan secara terbuka mengenai tarif masuk pelabuhan dan menindak tegas anggotanya yang melakukan praktek pungli," kata Pllawagau. Menurut Pallawagau, sudah menjadi rahasia umum di Pelabuhan Parepare, modus pungli dilakukan secara sistematis, mulai kegiatan bongkar muat hingga pelayanan dokumen keberangkatan kapal tidak luput dari aksi pungli. Aktivis LSM ini menambahkan, pemerintah atau pihak yang berkompoten di Pelabuhan Parepare harus komitmen menghapuskan segala bentuk pungli dikawasan pelabuhan Parepare, karena tindakan pungli merupakan salah satu hambatan dalam meningkatkan daya saing Pelabuhan Parepare. (ruslan nawir)

Compression Plugin made by Web Hosting