Kategori: Kesehatan

Muntaber Mewabah, Dinas Kesehatan Pasif

PAREPARE. Sejumlah warga berasal dari beberapa kelurahan di kota Parepare terserang wabah muntah berak atau lasim disebut muntaber, namun dinas kesehatan setempat belum melakukan langkah antisifatif untuk mencegah melebarnya penyakit tersebut, bahkan terkesan pasif.
Meski wabah muntaber sudah menjalar hampir disemua wilayah di Parepare, namun Dinas Kesehatan belum memiliki data akurat tentang jumlah korban yang terserang muntaber. Halipah, petugas medis Dinas Kesehatan Parepare, kepada Parenews mengaku, belum menperoleh laporan dari puskesmas terhadap jumlah korban muntaber.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Lakessi, dr.Megawati mengatakan, sebanyak empat kelurahan dalam wilayah Kecamatan Soreang memiliki intensitas tinggi terserang muntaber yakni, Kelurahan Ujung Baru, Lakessi, Kampung Pisang dan ujung Lare.
Data yang dihimpun Puskesmas Lakessi, penderita muntaber selam empat bulan terakhir ini yakni, Keluarahan Lakessi sebanyak 8 penderita, ujung Baru 5 orang, sementara Kelurahan ujung Lare dan kampung Pisang, masing-masing dua orang penderita.
Umumnya, penderita muntaber di Parepare merupakan anak dibawah usia empat tahun. Menurut Megawati, penyakit muntaber mudah terjangkit diakibatkan lingkungan yang tidak bersih, dan pola makan anak-anak yang tidak dikontrol oleh orang tuanya.
“Jika anak-anak yang berdomisili pada lingkungan kumuh, dibiarkan oleh orang tuanya bermain sembarang tempat dan jajanan yang tidak hiegenis, merupakan faktor cepatnya wabah muntaber bermutasi.
Di Rumah sakit Umum Andi Makkasu Parepare, penanganan pasien penderita muntaber mendapat keluhan dari sejumlah keluarga pasien. Pelayanan rumah sakit milik Pemerintah Kota Parepare sangat lamban, bahkan terkesan kurang pelayanan, khususnya pada pasien yang menggunakan pengobatan Jamkesda.
“Bagaimana pasien bisa cepat sembuh, kalau pelyanan lambat dan kondisi ruangan tempat pasien kelas III yang umumnya dihuni penderita muntaber tidak terawat dan sumpek serta sesak,” ujar Andi Fajar salah satu keluarga pasien penderita muntaber.
Direktur RSUD Andi Makkasau, dr.Hj.Andi Besse Dewagong membantah jika pelayanan terhadap pasien muntaber lamban. Pihak RSUD Anddi Makkassau justru memberikan perhatian khusus terhadap pasien muntaber.
Hingga Mei 2010, pasien muntaber yang ditangani RSUD Andi makkasau sebanyak 166 orang. Penderita muntaber umumnya anak-anak usia dibawa lima tahun, sementara pasien dewasa hanya 12 orang, empat orang diantaranya pasien dari luar kota Parepare.(ruslan nawir)

Did you like this? Share it:

Parepare Dirikan Panti Kesehatan Jiwa

PAREPARE. Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Kesehatan setempat, akan mendirikan panti rehabilitasi kesehatan jiwa bagi

penderita gangguan jiwa. Rencana itu tertuang dari hasil konsultasi program kesehatan jiwa pada sub direktorat Kesehatan

Jiwa Kementerian Republik Indonesia.
Kepala seksi Kesehatan Rujukan, Dinas Kesehatan Parepare, Hasni kepada Parenews mengatakan, konsultasi dengan direktorat

kesehatan jiwa untuk memahami dan mendalami program kegiatan rehabilitasi kesehatan jiwa bagi penderita gangguan jiwa.
“Kami konsultasi ke direktorat Kesehatan jiwa, untuk memehami secara sistimatik, serta langkah-langkah yang akan ditempuh

dalam merealisasikan pembangunan panti rehabilitasi kesehatan jiwa,” kata Hasni.
Menurut Hasni, sebahagian besar masyarakat menilai, para penderita gangguan jiwa masih menjadi golongan yang tersisih.

Kondisi ini disebabkan tingkat kesadaran masyarakat masih rendah, adanya pandangan negatif terhadap para penderita,

ketertutupan pihak keluarga terdekat akibat perasaan malu memiliki anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa hingga

fasilitas pengobatan dan rehabilitasi yang tidak ada di Parepare.
Dinas Kesehatan Parepare sementara melakukan pendataan disetiap kelurahan dengan mendatangi rumah warga. Saat ini, petugas

survei menemukan tiga warga mengalami gangguan jiwa dengan dipasung oleh keluarganya terdapat, di Kelurahan Lapadde,

Wattang Bacukiki dan Kelurahan Lakessi.
“Hasil survei, akan dijadikan acuan dalam proposal pengusulan perencanaan panti rehabilitasi kesehatan jiwa. Kita akan

memasukkan perawatan dan rehabilitasi penyakit jiwa ini ke dalam program prioritas kesehatan masyarakat. Diupayakan pula,

supaya program jaminan sosial kesehatan masyarakat miskin (askeskin) mencakup pelayanan untuk para penderita gangguan

jiwa,” ujar Hasni.
Rencana pembangunan rehabilitasi kesehatan jiwa, merupakan bagian dan upaya mencapai derajat kesehatan komprehensif secara

fisik, mental, dan sosial. Sementara, tujuan rehabilitasi pasien gangguan jiwa mencapai perbaikan fisik dan mental serta

penyaluran pekerjaan secara maksimal. Pada akhirnya, penderita dapat menyesuaikan diri dalam hubungan perseorangan dan

sosial, sehingga bisa berfungsi sebagai anggota masyarakat yang mandiri dan berguna. (ruslan nawir).

Did you like this? Share it:

AIDS Berpotensi Tersebar di Parepare

PAREPARE.Virus HIV/AIDS sangat berpotensi tersebar di Parepare, pasalnya, transaksi seks terselubung tumbuh subur di kota

niaga itu. Ini diungkapkan, sekretaris LSM Galaksi Ruslan, kepada Parenews malam tadi, Kamis,(6/5).
“Meski kami belum bisa memberikan validasi data tentang penyebaran virus HIV/AIDS di Parepare, namun kami menilai potensi

penyebaran virus mematikan itu sangat besar. Praktek taransaksi seks yang tidak terkoordinir adalah salah satu alasan kami

mengklaim, Kota Parepare berpotensi terjadinya penyebaran AIDS,” kata Ruslan.
Menurut Ruslan, pihaknya sementara melakukan investigasi untuk mengetahui jumlah warga yang terjangkit HIV/AIDS. Salah satu

Selengkapnya »

Did you like this? Share it:

Dirahasiakan Pengadaan Alkes RSU Andi Makkasau

Parepare. Proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Andi Makkasau Parepare senilai
Rp.735.135.000.- bersumber dari Dana Alokasi Khusus, dirahasiakan direktur RSUD Andi
Makkasau, Dr.Hj.Andi Besse Dewagong.
Saat ditemui Parenews diruang kerjanya pagi tadi, Rabu,(28/4) tidak bersedia memberikan
keterangan seputar pengadaan alkes, dengan alasan tidak bisa dipublikasikan karena belum
memasuki tahap tender.
“Kami tidak bisa memberikan keterangan seputar alokasi pengadaan alkes RSUD Andi Makkasau,
nanti pada proses aanwijzing kami beberkan secara rinci. Ini berdasarkan aturan Kepres 80
tahun 2003 tentang pengadaan dan jasa pemborongan,” kata Besse.
Selengkapnya »

Did you like this? Share it:

Minim Anggaran Imunisasi Parepare

Parepare. DPRD Kota Parepare memangkas anggaran imunisasi dinas kesehatan dari Rp.109.000.000.- tahun 2009, turun menjadi Rp. 90.000.000.-, sehingga dikhawatirkan sebahagian besar balita dan ibu hamil tidak mendapatkan imunisasi gratis. Belum diketahui alasan Legislatif memangkas anggaran kesehatan pada pos imunisasi.
Pengelolah program Imunisasi Dinas Kesehatan Kota Parepare, Muh. Said, M.Kes kepada Parenews, Selasa (27/4) mengatakan, anggaran dikucurkan untuk program imunisasi tahun 2009 senilai Rp. 109.000.000.- hanya mencapai target 81 persen bahkan ditopang bantuan dan BLN senilai Rp. 24.000.000.-
Pelaksanaan kegiatan imunisasi setiap kelurahan dengan 115 posyandu dan sweping imunisasi yakni mendatangi rumah-rumah warga yang tidak sempat ke posyandu. Selain itu, anggaran tersebut dialokasikan untuk kegiatan on the job training (OJT) serta pertemuan bidang praktek swasta dan rumah bersalin.
Selengkapnya »

Did you like this? Share it:

Penyimpangan Proyek Alkes Dilapor ke Kejati Sulselbar

Parepare.Setelah bukti-bukti penyimpangan proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp. 1,8 milyar pada Dinas Kesehatan Parepare dinilai cukup, LSM Yayasan Peduli Masyarakat (YAPMA), akan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar kerugian negara akibat proyek alkes itu.
“Setelah kami membedah dengan data-data yang dihimpun tentang proyek pengadaan alkes tahun 2009 pada dinas Kesehatan Parepare, disimpulkan terjadi penyimpangan. Sehingga kami akan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar awal pekan depan,” kata Andi Pallawagau, ketua LSM YAPMA,jum’at (23/4) di Redaksi Parenews.
Pallawagau mendatangi redaksi Parenews malam tadi dengan membawa dokumen dan foto-foto sejumlah spesifikasi alat kesehatan yang seharusnya disuplai rekanan sesuai dengan RAB pada proyek pengadaan Alkes tahun 2009. Namun kenyataannya, sejumlah barang tersebut tidak masukkan, bahkan diganti dengan barang lainnya yang jauh dibawa harga spesifikasi sesuai ditetapkan dalam RAB. Selengkapnya »

Did you like this? Share it:

Warning: call_user_func_array() [function.call-user-func-array]: First argument is expected to be a valid callback, 'wpz_footer' was given in /home/parenews/public_html/wp-includes/plugin.php on line 405

Slider by webdesign

PAREPARE.Beberapa LSM dan masyarakat setempat mendesak Kejaksaan Negeri Parepare mengusut tuntas dugaan gratifikasi yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Kota Parepare, karena belum ada tindakan berarti dilakukan Kejaksaan dalam mengusut persolan tersebut, padahal sudah dilaporkan secara resmi oleh LSM Benteng Ampera. Desakan pengusutan tuntas dugaan gratifikasi legislator disampaikan juga oleh ketua LSM Forum Komunikasi Aksi Reformasi, Drs. Ahmad Dalle kepada parenews.com di warung kopi Flora Alam KarajaE malam tadi, Jum'at (22/07/2011)."Penegak hukum harus serius mensikapi dugaan gratifikasi itu, karena jangan sampai menjadi polemik berkepanjangan, sehingga bisa menjadi preseden buruk bagi pemerintah dan penegak hukum. Jika memang dalam penyelidikan tidak ditemukan adanya gratifikasi, maka itu harus dijelaskan kepada masyarakat," katanya. Ahmad Dalle juga meminta sikap ksatria anggota DPRD Parepare yang merasa menerima uang dari oknum tertentu supaya melaporkan ke penegak hukum, agar terhindar dari jeratan hukum tindak pidana korupsi dalam modus gratifikasi, selain itu, sikap Badan Kehormatan DPRD Kota Parepare sangat disesalkan karena belum berani mensikpai dugaan gratifikasi tersebut padahal telah diungkap oleh salah satu legislator setempat. "Benar tidaknya issu gratifikasi itu, harus disikapi dengan tindakan nyata seperti memanggil pihak terkait untuk klarifikasi, jika tidak ada tindakan bisa saja opini publik membenarkan terjadinya gratifikasi," terangya. Lebih jauh dijelaskan Telleng, sapaan Ahmad Dalle, persolan gratifikasi jangan dianggap remeh karena sanksi hukumnya sangat berat yakni, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-undang 31/1999 dan Undang-undang 20/2001 pasal 12 dan denda paling sedikiut Rp.200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar. "Gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, namun tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima," kata Telleng. (andi fajar)

Compression Plugin made by Web Hosting